Langsung ke konten utama

Momen @benhan VS @misbakhun untuk Mengingat Penolakan terhadap Pasal 27 ayat 3 UUITE


Kemarin, tanggal 5 September 2013 Benny Handoko yang berakun twitter @benhan ditahan pihak berwajib atas laporan Misbakhun, salah satu tersangka dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Laporan Misbakhun berisi tentang kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Proses yang dilaporkan itu sendiri terjadi di dunia Twitter (TL), dengan permulaan @benhan melakukan tweet atau kicauan tentang Misbakhun, yang ditimpali oleh Misbakhun, yang akhirnya terjadi debat twitter, atau lebih sering disebut dengan Twitwar. Twitwar ini telah dirangkum oleh salah satu pengguna dalam sebuah chirpstory beralamat di : http://chirpstory.com/li/37940 . Benny Handoko dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi ayatnya seperti berikut:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Sedangkan pasal pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Secara pribadi, saya tidak menganggap apa yang telah dilakukan oleh @benhan ini benar. Namun menengok beberapa kasus hukum yang terjadi di Indonesia terkait dengan pasal 27 ayat 3 UUITE ini, ternyata jauh dari nilai keadilan. Seorang yang curhat tentang dia dalam ancaman orang lain, justru dapat masuk penjara karena curhatnya tersebut. Sebut saja kasus yang menimpa Prita Mulyasari dalam kasusnya melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Curhatan di dalam emailnya (ranah privasi) dipublikasikan oleh seorang user, dan akhirnya membuat RS Omni Internasional dirugikan nama baiknya.

Sialnya, pasal ini sangat cepat diproses untuk membawa si terlapor segera masuk tahanan. Hal ini dipandang oleh kebanyakan khalayak sebagai salah satu cara menutup hak seseorang untuk berekspresi, seperti yang terdapat dalam UUD 45. Konon, dalam obrolan di TL, negara yang meletakkan pasal pencemaran nama baik ini hanya ada tiga negara : Indonesia, Republik Congo dan Gabon. Dalam desas-desus yang ada juga, konon, Pasal 27 ayat 3 UUITE ini adalah merupakan pasal pesanan oleh pihak-pihak publik figur yang rentan dengan nama buruk.

Saya bukan melakukan pembelaan terhadap @benhan, karena bagi saya cara tersebut memang bukan cara yang benar, meski kadang saya juga melakukannya. Namun sepertinya sangat berlebihan jika si @benhan harus masuk penjara seperti pasal pidana diatas, sementara para malingnya justru dengan mudah dibebaskan berkeliaran. Meski juga, tidak lantas menjadikan kita benar, saat kita bersalah, ternyata ada orang lain yang lebih salah. Namun tulisan ini, setidaknya memiliki momen tepat untuk kembali mengingatkan menolak Pasal 27 ayat 3 UUITE.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ICU

Malam itu saya masih mondar-mandir dekat ruang tunggu ICU sebuah Rumah Sakit di kota kami. Setenang-tenang menjaga keluarga yang sakit di ruang perawatan khusus memang tidak ada yang enak. Masih berpikir tentang setelah sembuh apa yang harus dilakukan agar yang sekarang sakit menjadi sehat kembali, berpikir juga tentang pekerjaan yang terbengkalai, berpikir juga biaya, dan hal-hal yang terjadi berhubungan akibat dengan adanya sakit tersebut. Sekonyong-konyong muncul sebuah tandu dorong yang sedang berisi orang sakit, masuk ke ruang ICU dengan peralatan infus dan lain sebagainya. Sepertinya seorang wanita. Tandu didorong oleh tiga orang lelaki berseragam operasi, dan dipandu seorang wanita yang juga masih menggunakan masker operasi. Tandu didorong masuk ruangan, dan seorang laki-laki bermasker tadi meminta keluarga berhenti pada batas ruangan, meminta agar keluarga tidak memasuki ruangan ICU lebih dulu. Wajah tegang dan gelisah terlihat di wajah para anggota keluarga. Ada sekit

Telaga Menjer Wonosobo

Telaga Menjer merupakan telaga vulkanik yang terletak di kecamatan Garung, Wonosobo. Telaga ini masih tergolong alami dan murni. Hanya 8 km dari kota Wonosobo ke arah obyek wisata Dieng. Dibandingkan dengan Dieng, telaga ini masih termasuk kalah disukai para wisatawan. Inilah yang membuat saya suka tidur siang di sana. Terutama pas rindu anak istri.

[Reblog] Tentang Rossi Leg Wave

Seringkah anda melihat MotoGP? Jika iya, tentu anda sering melihat para rookie melakukan gaya yang aneh, yaitu menurunkan kaki mendekati permukaan sirkuit saat melakukan cornering di tikungan-tikungan tertentu, terutama pada tikungan yang berjenis non highspeed cornering . Gaya itu ternyata dilakukan pertama kali oleh Valentino Rossi yang akhirnya hampir ditiru oleh semua pembalap, tanpa diketahui secara pasti, apa maksud penggunaannya. Berikut sebuah reblog dari tulisan saya yang lalu di situs motorjogja.com . GAYA BALAPAN ROSS I — Jika anda pernah melihat cara balapan Valentino Rossi , maka anda akan melihat gaya seperti pada gambar disamping. Gaya seorang rookie menurunkan kaki pada saat belokan ini dijuluki sebagai The Rossi Leg Wave , atau The Rossi hanging-foot . Gaya itu memang dicetuskan pertama kali oleh Valentino Rossi. Gaya yang seakan-akan seperti orang kehilangan keseimbangan ini tiba-tiba saja populer di kalangan rookie MotoGP. Hampir semua pembalap MotoGP te