Kemarin, tanggal 5 September 2013 Benny Handoko yang berakun twitter @benhan ditahan pihak berwajib atas laporan Misbakhun, salah satu tersangka dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Laporan Misbakhun berisi tentang kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Proses yang dilaporkan itu sendiri terjadi di dunia Twitter (TL), dengan permulaan @benhan melakukan tweet atau kicauan tentang Misbakhun, yang ditimpali oleh Misbakhun, yang akhirnya terjadi debat twitter, atau lebih sering disebut dengan Twitwar. Twitwar ini telah dirangkum oleh salah satu pengguna dalam sebuah chirpstory beralamat di : http://chirpstory.com/li/37940 . Benny Handoko dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi ayatnya seperti berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Sedangkan pasal pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Secara pribadi, saya tidak menganggap apa yang telah dilakukan oleh @benhan ini benar. Namun menengok beberapa kasus hukum yang terjadi di Indonesia terkait dengan pasal 27 ayat 3 UUITE ini, ternyata jauh dari nilai keadilan. Seorang yang curhat tentang dia dalam ancaman orang lain, justru dapat masuk penjara karena curhatnya tersebut. Sebut saja kasus yang menimpa Prita Mulyasari dalam kasusnya melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Curhatan di dalam emailnya (ranah privasi) dipublikasikan oleh seorang user, dan akhirnya membuat RS Omni Internasional dirugikan nama baiknya.
Sialnya, pasal ini sangat cepat diproses untuk membawa si terlapor segera masuk tahanan. Hal ini dipandang oleh kebanyakan khalayak sebagai salah satu cara menutup hak seseorang untuk berekspresi, seperti yang terdapat dalam UUD 45. Konon, dalam obrolan di TL, negara yang meletakkan pasal pencemaran nama baik ini hanya ada tiga negara : Indonesia, Republik Congo dan Gabon. Dalam desas-desus yang ada juga, konon, Pasal 27 ayat 3 UUITE ini adalah merupakan pasal pesanan oleh pihak-pihak publik figur yang rentan dengan nama buruk.
Saya bukan melakukan pembelaan terhadap @benhan, karena bagi saya cara tersebut memang bukan cara yang benar, meski kadang saya juga melakukannya. Namun sepertinya sangat berlebihan jika si @benhan harus masuk penjara seperti pasal pidana diatas, sementara para malingnya justru dengan mudah dibebaskan berkeliaran. Meski juga, tidak lantas menjadikan kita benar, saat kita bersalah, ternyata ada orang lain yang lebih salah. Namun tulisan ini, setidaknya memiliki momen tepat untuk kembali mengingatkan menolak Pasal 27 ayat 3 UUITE.
Komentar
Posting Komentar