Langsung ke konten utama

Momen @benhan VS @misbakhun untuk Mengingat Penolakan terhadap Pasal 27 ayat 3 UUITE


Kemarin, tanggal 5 September 2013 Benny Handoko yang berakun twitter @benhan ditahan pihak berwajib atas laporan Misbakhun, salah satu tersangka dalam kasus L/C fiktif Bank Century. Laporan Misbakhun berisi tentang kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Proses yang dilaporkan itu sendiri terjadi di dunia Twitter (TL), dengan permulaan @benhan melakukan tweet atau kicauan tentang Misbakhun, yang ditimpali oleh Misbakhun, yang akhirnya terjadi debat twitter, atau lebih sering disebut dengan Twitwar. Twitwar ini telah dirangkum oleh salah satu pengguna dalam sebuah chirpstory beralamat di : http://chirpstory.com/li/37940 . Benny Handoko dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi ayatnya seperti berikut:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Sedangkan pasal pidananya adalah pada pasal 45 ayat 1:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Secara pribadi, saya tidak menganggap apa yang telah dilakukan oleh @benhan ini benar. Namun menengok beberapa kasus hukum yang terjadi di Indonesia terkait dengan pasal 27 ayat 3 UUITE ini, ternyata jauh dari nilai keadilan. Seorang yang curhat tentang dia dalam ancaman orang lain, justru dapat masuk penjara karena curhatnya tersebut. Sebut saja kasus yang menimpa Prita Mulyasari dalam kasusnya melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Curhatan di dalam emailnya (ranah privasi) dipublikasikan oleh seorang user, dan akhirnya membuat RS Omni Internasional dirugikan nama baiknya.

Sialnya, pasal ini sangat cepat diproses untuk membawa si terlapor segera masuk tahanan. Hal ini dipandang oleh kebanyakan khalayak sebagai salah satu cara menutup hak seseorang untuk berekspresi, seperti yang terdapat dalam UUD 45. Konon, dalam obrolan di TL, negara yang meletakkan pasal pencemaran nama baik ini hanya ada tiga negara : Indonesia, Republik Congo dan Gabon. Dalam desas-desus yang ada juga, konon, Pasal 27 ayat 3 UUITE ini adalah merupakan pasal pesanan oleh pihak-pihak publik figur yang rentan dengan nama buruk.

Saya bukan melakukan pembelaan terhadap @benhan, karena bagi saya cara tersebut memang bukan cara yang benar, meski kadang saya juga melakukannya. Namun sepertinya sangat berlebihan jika si @benhan harus masuk penjara seperti pasal pidana diatas, sementara para malingnya justru dengan mudah dibebaskan berkeliaran. Meski juga, tidak lantas menjadikan kita benar, saat kita bersalah, ternyata ada orang lain yang lebih salah. Namun tulisan ini, setidaknya memiliki momen tepat untuk kembali mengingatkan menolak Pasal 27 ayat 3 UUITE.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIPS: Memasang Peta Google di Blog atau Web

Bagaimana cara memasang Peta Google di blog dan web? Seringkali kita melihat peta yang aktif dalam blog seseorang. Tentu kadang kita ingin juga memasang lokasi kita di peta dan dipasang di blog kita sendiri. Ternyata segala macam caranya telah disediakan oleh Google untuk mempermudah kita memasang peta berbasis Google. Lebih dari itu peta google ternyata dapat dipilih sedemikian hingga peta yang ditampilkan dapat berbagai macam format. Seperti Satellite, RoadMap, Terrain dan sebagainya. Lantas bagaimana caranya? Urutan singkat menggunakan peta google adalah sebagai berikut: Melakukan paste script yang membawa pemanggilan fasilitas Google Map Melakukan pemilihan script controller yang disediakan Google untuk membentuk locator peta. Jika anda seorang programmer, tentu lebih asyik lagi Menentukan LETAK peta tersebut pada blog kita, dengan nama elemen tertentu yang sama dengan yang diminta google. Untuk proses nomer pertama, melakukan paste script google map sebaiknya kita...

"Penegak Hukum Jalan Raya" - Profesi IDIOT

Polisi Lalu Lintas, DLLAJR, tentunya seharusnya bertanggung jawab terhadap banyak kejadian terjadi di jalan raya. Tugas mereka tidak ringan. Diantara tugas-tugas tersebut beberapa diantaranya adalah memelihara kondisi jalan raya, menegakkan hukum jalan raya, menyediakan fasilitas-fasilitas, dan lain sebagainya. Sebentar, sebelum para idiot ingin menyangkal tulisan ini, lebih baik baca dulu Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009. Undang-undang itu juga digunakan untuk pihak pemerintah melalui penegak hukumnya. Lihat saja pada poin ini saja: Pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Selanjutnya bisakah kita melihat ini?             Kewajiban Pemerintah           Pasal 213 (1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan     untuk menjaga      kelest...

ICU

Malam itu saya masih mondar-mandir dekat ruang tunggu ICU sebuah Rumah Sakit di kota kami. Setenang-tenang menjaga keluarga yang sakit di ruang perawatan khusus memang tidak ada yang enak. Masih berpikir tentang setelah sembuh apa yang harus dilakukan agar yang sekarang sakit menjadi sehat kembali, berpikir juga tentang pekerjaan yang terbengkalai, berpikir juga biaya, dan hal-hal yang terjadi berhubungan akibat dengan adanya sakit tersebut. Sekonyong-konyong muncul sebuah tandu dorong yang sedang berisi orang sakit, masuk ke ruang ICU dengan peralatan infus dan lain sebagainya. Sepertinya seorang wanita. Tandu didorong oleh tiga orang lelaki berseragam operasi, dan dipandu seorang wanita yang juga masih menggunakan masker operasi. Tandu didorong masuk ruangan, dan seorang laki-laki bermasker tadi meminta keluarga berhenti pada batas ruangan, meminta agar keluarga tidak memasuki ruangan ICU lebih dulu. Wajah tegang dan gelisah terlihat di wajah para anggota keluarga. Ada sekit...