Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013

"Penegak Hukum Jalan Raya" - Profesi IDIOT

Polisi Lalu Lintas, DLLAJR, tentunya seharusnya bertanggung jawab terhadap banyak kejadian terjadi di jalan raya. Tugas mereka tidak ringan. Diantara tugas-tugas tersebut beberapa diantaranya adalah memelihara kondisi jalan raya, menegakkan hukum jalan raya, menyediakan fasilitas-fasilitas, dan lain sebagainya. Sebentar, sebelum para idiot ingin menyangkal tulisan ini, lebih baik baca dulu Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009. Undang-undang itu juga digunakan untuk pihak pemerintah melalui penegak hukumnya. Lihat saja pada poin ini saja: Pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Selanjutnya bisakah kita melihat ini?             Kewajiban Pemerintah           Pasal 213 (1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan     untuk menjaga      kelestarian lingkungan hidup dalam     penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud